Implementasi Perpajakan Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

(Studi Pada Desa Kutorenom Kecamatan Sukodono)

Authors

  • Neny Tri Indrianasari STIE Widya Gama Lumajang

DOI:

https://doi.org/10.30741/assets.v2i2.267

Keywords:

Aspek Pajak, Akuntabilitas, Dana Desa

Abstract

Setiap yang terkandung dalam Permendagri 113 tahun 2014 adalah kewajiban untuk mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya. Selain itu, ada kewajiban untuk mendepositokan pemotongan pajak ke kas negara. Setiap dana yang diterima oleh negara harus tunduk pada kewajiban perpajakan termasuk dana desa ini, kecuali jika diatur dana tersebut tidak dikenakan pajak seperti dana transportasi. Dana operasional desa tidak dapat dipisahkan dari kewajiban perpajakan karena Indonesia merangkul teori pengumpulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perpajakan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 di Kutorenon-Sukodono. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang obyektif. Objek fokus dalam penelitian ini adalah implementasi perpajakan dalam penggunaan dana desa pada tahun 2016 di Kutorenon-Sukodono. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik non random sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengenaan pajak dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 belum sepenuhnya dilaksanakan di Kutorenon-Sukodono. Saran dari penelitian pemerintah desa dapat memanfaatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam hal pengelolaan aspek pajak. Untuk peneliti berikutnya, diharapkan dapat memperluas lokasi penelitian di beberapa tempat dan menambahkan variabel penelitian yang akan diperiksa sehingga dapat dibandingkan dengan hasil tes yang ditemukan sebelumnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (2015). Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Direktorat Jendral Pajak. (2016). Bendahara Mahir Pajak. Jakarta: Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Buku Saku Dana Desa. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kumalasari, Deti. (2016). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta : Andi Offset.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Sakina, Sesty Milla. (2017). Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Oleh Bendahara Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Ditinjau Dari Asas Kepatuhan Di Kecamatan Berbah, Sleman. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Sangki, Adianto Asdi. (2017). Penerapan Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Studi di Desa Tandu Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Eksekutif: Vol 1 No.1.
Suandy, Erly. (2016). Perencanaan Pajak Edisi 6. Jakarta : Salemba Empat
Sujarweni, V. Wiratna. (2015). Akuntansi Sektor Publik: Teori, Konsep, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Baru.
. (2015). Akuntansi Desa; Panduan Tata Kelola Keuangan Desa. Yogyakarta: Pustaka Baru.
Sumpeno, Wahjudin. (2011). Perencanaan Desa Terpadu; Edisi Kedua. Banda Aceh: Read.
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat.

Downloads

Published

2018-07-31

How to Cite

Indrianasari, N. T. (2018). Implementasi Perpajakan Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2016: (Studi Pada Desa Kutorenom Kecamatan Sukodono). Assets : Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi, Keuangan Dan Pajak, 2(2), 21–28. https://doi.org/10.30741/assets.v2i2.267

Issue

Section

Articles