Pelimpahan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-PP) Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Menjadi Pajak Daerah, Antara Peluang Dan Tantangan
DOI:
https://doi.org/10.30741/wiga.v1i2.49Keywords:
PBB-PP, BPHTBAbstract
Artikel ini membahas tentang pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-PP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana di atur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya UU tersebut, maka PBB-PP dan BPHTB yang semula menjadi pajak pusat dilimpahkan menjadi pajak daerah.
Pelimpahan PBB-PP secara efektif baru berjalan awal tahun 2014. Sedangkan pelimpahan BPHTB kepada pemerintah daerah secara efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Dengan demikian pada awal tahun 2011 dan seterusnya kewenangan untuk memungut BPHTB sudah beralih kepada Pemerinrah Daerah.
Permasalahannya adalah sebagian besar Pemerintah Daerah belum siap menyongsong UU yang baru dan belum menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang BPHTB sebagai dasar pemunmgutan BPHTB. Akibatnya, peluang yang semestinya segera direspon oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah justru menjadi sebuah permasalahan yang berpotensi tidak terpungutnya (potential loss) pendapatan daerah. Artikel ini akan membahas bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyongsong UU yang baru ini.