Analisis Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Untuk Menilai Kecukupan Modal Bank Dalam Mendukung Kegiatannya Secara Efisien
Studi Kasus Pada Bank Perkreditan Rakyat yang Berkantor Pusat di Kabupaten Lumajang Periode 2007-2009
DOI:
https://doi.org/10.30741/wiga.v2i2.70Keywords:
BPR, Financial Intermediary, Surplus Unit, Defisit Unit, Pertumbuhan EkonomiAbstract
Bank pada hakekatnya adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan
dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (defisit unit) serta lembaga yang memperlancar arus lalu lintas pembayaran. Bank juga lembaga kepercayaan yang disamping berfungsi sebagai lembaga intermediasi juga sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang moneter. Penyempurnaan sistem perbankan di Indonesia ditempuh antara lain dengan cara menyederhanakan jenis bank serta memperjelas ruang lingkup dan batas kegiatan yang dapat diselenggarkan. Melalui upaya ini diharapkan perbankan dapat lebih meningkatkan peranannya dalam melaksanakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.